BACA JUGA:
Penertiban ini juga didasarkan pada fakta bahwa lokasi pemasangan APK tersebut tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.
"Memang saya sudah di telepon oleh Bawaslu karena tidak boleh masang, tapi kan tidak tahu. Soalnya kemarin-kemarin lihat di sana itu banyak sekali, makanya saya pasang di sana. Nah pikir saya karena sudah kosong ya sudah dipasang lagi di sana," tambah Awi.
(Salman Mardira)