Hasyim Asy'ari Divonis Bersalah Loloskan Gibran, 6 Komisioner Lainnya Dijatuhi Peringatan Keras

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 05 Februari 2024 11:26 WIB
Komisioner KPU Divonis Bersalah/Foto: Antara
Share :

JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

Aduan tersebut terbagi dalam empat laporan yang teregistrasi dengan nomor perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan vonis Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena telah melanggar kode etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir.

Selanjutnya, terhadap enam komisioner KPU lainnya dijatuhi peringatan keras atas perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," tegas Heddy Lugito.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya