Tak Tahan Menduda, Pria Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur Dalam Gubuk

Muh Rusli, Jurnalis
Senin 05 Februari 2024 14:10 WIB
Gubuk lokasi pemerkosaan (Foto: Muh Rusli)
Share :

Karena ditolak, AL langsung manarik tangan korban berjalan masuk ke gubuk sembari mengancam. ABG tersebut pasrah digarap pelaku dan memutuskan melaporkan pelaku usai disetubuhi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AL dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal 15 tahun penjara," tutup kapolsek.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya