YOGYAKARTA – Pada hari Senin, 5 Februari 2024 Calon Wakil Presiden, Mahfud MD menghadiri acara “Tabrak Prof” yang dilaksanakan di Koat Kopi, Yogyakarta. Dengan membuka sesi tanya jawab, seorang difabel bernama Bambang pun menyampaikan aspirasinya.
Menurut Bambang sebagai salah satu penyandang difabel ia pernah di usir dari salah satu lahan parkir khusus disabilitas saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Padahal, jika melihat dari Undang-Undang yang telah ditetapkan dirinya pantas untuk mendapatkan haknya.
“Saya seorang disabilitas, kemarin saya ditolak di lahan parkir disabilitas. Padahal, saya disabilitas parkir di area disabilitas. Di parkiran Pengadilan Negeri Sleman, saya diusir prof, disuruh pindah. Padahal hak-hak disabilitas jelas dijamin oleh UU No 8 tahun 2016. Apakah profesor (Mahfud MD) berani nabrak?,” kata Bambang dalam acara Tabrak Prof, di Yogyakarta, Senin (5/2/2024).
Mendengar hal tersebut, cawapres Mahfud MD pun langsung angkat bicara. Mahfud mengatakan bahwa pihak PN Sleman harus lebih menghargai dan menghormati kelompok difabel. Hal itu karena pada peraturan perundang-undangan semua itu sudah dijelaskan di dalamnya. Sehingga hak-hak afirmasi yang dimiliki oleh difabel tidak boleh dirampas, terutama dilakukan sewenang-wenang.
“Kalau parkir yang disabilitas kita beri tahu, di mana itu di Sleman ya? Eh PN Sleman dengarkan dari sini, menurut aturan untuk disabilitas itu sudah ada tempat yang dibolehkan untuk parkir dan cara-cara yang khusus sebagai afirmasi menurut UUD konstitusi,” ucap Mahfud.
“Oleh sebab itu, hak afirmasi ini jangan dirampas dengan kesewenang-wenangan dan kebodohan,” tambahnya.
(Fakhrizal Fakhri )