JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Olivia Bachmid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Diketahui, Olivia merupakan istri dari Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut Olivia digali keterangannya terkait dugaan aliran uang yang diterima Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati Tersangka AGK dari berbagai pihak," kata Ali melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (6/2/2024).
Sebelum memeriksa istrinya, komisi antirasuah terlebih dahulu memeriksa Muhaimin Syarif pada Jumat (5/1/2024). Dari pemeriksaannya, Ali menyebutkan pihaknya mencecar Syarif terkait aliran uang yang diterimanya dari Abdul Gani.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Ali melalui keterangannya, Senin (8/1/2024).
Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga mencecar yang bersangkutan terkait perizinan tambang.
"Dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," ujar Ali.
Dalam perkara korupsi tersebut, KPK menetapkan total 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.