Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa (2/1/2024).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya peristiwa penggerebekan tersebut.
Umi menuturkan, usai diamankan warga, kedua pelaku tindak pidana perzinaan itu langsung diserahkan ke Polsek Sekincau.
"Benar, Polsek Sekincau mengamankan pasangan yang bukan suami istri yang diserahkan oleh masyarakat. Keduanya digerebek oleh warga saat tengah berduaan di rumah W pada Selasa malam lalu," ujar Umi, Kamis (4/1).
Umi menjelaskan, Suryadi merupakan anggota dewan di Lampung Barat. Sementara W adalah wiraswasta yang juga sudah memiliki suami.
(Awaludin)