Kepergok Berduaan dengan Istri Orang, Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Jadi Tersangka

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 06 Februari 2024 12:17 WIB
Illustrasi (foto: freepik)
Share :

LAMPUNG BARAT - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Barat, Suryadi sebagai tersangka atas kasus perzinahan. Suryadi dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, dalam penetapan ini polisi juga menetapkan tersangka wanita berinisial W yang berstatus istri pelapor. Dalam perkara ini, W juga dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.

"Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang yang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W," ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Menurut Juherdi, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka pada Jumat (2/2/2024) setelah kami lakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup," ungkap Juherdi.

Dikatakan Juherdi, meski Suryadi dan W sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya tidak ditahan atas penerapan pasal itu.

"Perkara tersebut ancamannya 9 bulan jadi tidak dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan maka tetap dilaksanakan," jelasnya.

Sebelumnya, Oknum Anggota DPRD Lampung Barat dari fraksi Partai Gerindra Suryadi dikabarkan digerebek warga saat tengah berduaan dengan wanita yang bukan istrinya berinisial W.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya