Pelanggaran Etika Jadi Beban Pemilu, Ganjar Pranowo: Harusnya Ada Rasa Malu

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 06 Februari 2024 13:45 WIB
Ganjar Pranowo (Foto: MPI)
Share :

 

BALIKPAPAN - Pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan yang lain dinilai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai beban Pemilu.

Calon Presiden (Capres) No Urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, ketika kemudian masalah etika itu sudah diputuskan, apalagi sudah dengan peringatan, apa yang dilakukan oleh orang tersebut yang harusnya ada rasa malu.

“Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf. Saya tidak yakin mereka berani mengundurkan diri,” ujar Ganjar usai kampanye akbar se-Kalimantan Timur di BSCC Dome, Balikpapan, Selasa (6/2/2024).

“Wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat. Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya, maka ini peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi,” imbuhnya.

Merujuk pada pelanggaran etika pemilu tersebut, Ganjar mengajak masyarakat agar bertobat dan sadar serta kembali pada trek yang benar.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M. Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Mahkamah Konstitusi juga belum lama ini menjadi sorotan publik setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya