JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melayani pindah tempat memilih hingga pukul 23.59 waktu setempat, Rabu (7/2/2024) untuk empat kondisi.
Empat kondisi yang dimaksud, yakni, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan atau lapas dan tertimpa bencana alam.
"Untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 dan kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS," ujar anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Dia menegaskan, masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih wajib namanya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain empat kondisi tersebut kata Betty, pihaknya sudah tidak melayani pindah tempat memilih.
"Terdaftar dulu dalam DPT dan membawa dokumen pendukung karena 4 alasan tadi. Di luar 4 alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," katanya.