B. Dalam rangka marjaga netralitas Pegawai UNS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, setiap pimpinan unit kerja dan Pegawai Universitas Sebelas Maret agar:
1 . Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggunglawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.0l/K.l/0912022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dan Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise! dan Teknologi No. 1027IE.E1/KP.04.06/2022 tentang Netralitas Pegawai PNS dalam Pemilihan Umum;
2. Mengupayakan iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas Pegawai UNS di unit kerja sebelum, selama. dan sesudah masa kampanye;
3. Tidak melakukan aktivitas yang menciderai netralitas seorang Pegawai UNS, misalnya dengan memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, kampanye terselubung, atau bahkan menyebarkan berita-berita palsu (hoax) pada kanal media sosial para calon kontestan Pemilu maupun melalui akun pribadi;
4' Tidak menggunakan ruang, media, dan/atau fasilitas kampus dan kantor sebagai ajang kampanye para kontestan pemilu, pilkada dan atau partai politik serta memastikan agar lingkungan kampus terbebas dari alat-alat peraga politik seperti spanduk, standing banner, merchandise, dan lain sebagainya yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi melanggar asas netralitas Pegawai UNS dalam kegiatan politik;