5. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai UNS dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Biro Umum dan Sumber Daya Manusia dalam hal pegawai UNS yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud.
C. Setiap pelanggaran atas netalitas dan profesionalitas Pegawai UNS terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 akan ditindaklanjuti dengan penegakan kode etik atau pembinaan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh Wakil Rektor Umum dan SDM, E. Muhtar, pada 5 Februari 2024.
(Awaludin)