Miris, Bocah 3 Tahun di Sumsel Dicabuli Bujang Tua

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 10:52 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Di hadapan polisi, pelaku SK membantah telah menyetubuhi korban. Bahkan pelaku tidak mengakui sedikitpun apa yang telah disangkakan terhadap dirinya.

"Aku tidak melakukan itu pak," singkatnya di hadapan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya