Jelang Pencoblosan, Saksi Diminta Mengetahui Potensi Pelanggaran dan Jaga Persatuan

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Minggu 11 Februari 2024 13:47 WIB
Penguatan saksi Pemilu 2024 (Foto: dok polisi)
Share :

 

PEKANBARU - Jelang pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024, Kapolsek Rupat Utara AKP Cecep Sujapar, Polres Bengkalis, Riau, memberikan peningkatan kapasitas kepada para saksi peserta Pemilu

Memasuki masa minggu tenang pemilu 2024, Kapolsek Rupat Utara AKP Cecep Sujaparmenjadi narasumber dalam peningkatan kapasitas kepada para saksi partai politik (aparpol). Kegiatan tersebut digelar oleh Panwascam pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 bertempat di gedung pertemuan Kantor Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Panwascam Rupat Utara Abdul Rais, Kapolsek Rupat Utara Akp Cecep Sujapar, S.H, Ketua PPK Rupat Utara Kamaruzzaman, S.Pd, dan Kepala Sekretariat Panwascam Adi Putra serta 27 orang saksi dari partai politik dan tiga orang saksi untuk DPD.

"Bahwa kegiatan peningkatan kapasitas ini bertujuan agar para saksi parpol peserta pemilu memiliki pemahaman dalam setiap proses pemungutan suara sehingga proses pemilu berjalan lancar, kata bdul Rais selalu Ketua Panwaslu Kecamatan Rupat Utara Minggu (11/2/2024).

Dalam arahan dan pemaparan materi kepada para saksi peserta pemilu, Kapolsek Rupat Utara menyampaikan bahwa saksi peserta pemilu harus mampu menguasai tugas pokoknya sebagai saksi serta mampu mengetahui potensi-potensi yang dapat menjadi pelanggaran pada Pemilu 2024 ini.

"Saya juga menekankan kepada para saksi bahwa perbedaan pilihan itu wajar dan sah-sah saja, pesta demokrasi Pemilu 2024 harus tetap berjalan dengan aman dan jangan jadikan perbedaan pilihan menjadi penyebab perpecahan, perselisihan dan gesekan dimasyarakat. Tetap utamakan persatuan dan kesatuan," kata Akp Cecep Sujapar, Kapolsek Rupat Utara.

Diakhir diskusi, Kapolsek Rupat Utara menyampaikan pesan Kamtibmas kepada para saksi sebagai bentuk cooling sistem untuk tetap menciptakan situasi kondusif dan hindari pelanggaran selama masa minggu tenang menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya