Catat! Ini yang Wajib Dibawa saat ke TPS Pemilu 2024

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 12 Februari 2024 09:10 WIB
Ilustrasi catat ini yang wajib dibawa saat ke TPS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Catat! ini yang wajib dibawa saat ke TPS pemilu 2024. Lantaran Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden serta Legislatif akan digelar pada 14 Februari mendatang. Beberapa dokumen perlu dibawa untuk mencoblos.

Lantas apa saja? Untuk itu catat, ini yang wajib dibawa saat ke TPS Pemilu 2024 adalah Formulir Pemberitahuan (Model C-6) lalu e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sekedar diketahui Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada pemilu serempak 2024 pada hari Rabu 14 Februari mendatang. Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisilinya jika ingin memberikan suaranya.

Adapun masyarakat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya