Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu 7 Februari 2024. Berawal ketika Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor dan tim gabungan sedang melakukan operasi penangkapan para pelaku tindak pidana pencurian minimarket yang terjadi di wilayah Rancabungur dengan kerugian mencapai Rp 190 juta.
"Tim gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi tujuh orang tersangka," kata Teguh dalam keterangannya, Jumat 9 Februari 2024.
Ketujuh tersangka yang teridentifikasi itu masing-masing berinisial MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41) dan FF (37). Dalam perjalanannya, polisi telah menangkap tiga orang yakni FF, K, dan D.
"Tahap berikutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi yang mengarah pada penangkapan SS. Pelaku memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dalam video viral yang diduga milik rekan-rekan pelaku sesuai yang disebutkan," jelasnya.
Lalu, operasi penyelidikan dan penangkapan dilakukan oleh tim Resmob gabungan di beberapa daerah mencakup Pasir Angin, Cileungsi. Yang mana, tim Resmob memberhentikan kendaraan dimaksud akan tetapi tidak sesuai apa yang sudah didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap.
"Para penumpang di dalam kendaraan sudah dilepaskan kembali dan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya dan sudah diterima dengan baik dari pemilik kendaraan yang dikendarain pasutri yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU," tuturnya.
Kini, tim gabungan masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Terdapat 3 tersangka lain yang masih DPO yakni berinisial N, I dan W.
"Para pelaku dibawa ke Mako Polres Bogor dan melanjutkan pencarian terhadap tersangka lainnya serta melakukan sidik tuntas guna mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas," tutupnya.
(Awaludin)