Seperti diketahui, KPPSLN JB adalah lembaga penyelenggara pemilu di wilayah Johor Bahru, Malaysia, yang dibentuk oleh KPU RI untuk memfasilitasi pemungutan suara bagi WNI yang berdomisili di wilayah tersebut. KPPSLN JB bertanggung jawab atas seluruh proses pemungutan suara di wilayahnya, mulai dari pendaftaran pemilih, pendistribusian surat suara, hingga penghitungan suara.
(Susi Susanti)