Istri Eks Komisaris PT Wika Beton Histeris Dengar Sidang Tuntutan Suaminya

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2024 18:01 WIB
Istri eks Komisaris PT Wika Beton histeris di persidangan (Foto: Nur Khabibi)
Share :

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7. 950.000.000 (Rp7,9 miliar," kata Jaksa.

Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya