Usai Meledak, Api di Sumur Minyak Ilegal Batanghari Belum Padam

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2024 13:36 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memadamkan api di sumur minyak ilegal itu," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, dalam menangani kasus ini pihak Pertamina mempunyai metode dan cara-cara untuk memadamkan api di sumur minyak itu.

"Ya karena yang mempunyai metode dan cara-caranya dari Pertamina. Kepolisian juga tetap melakukan pengamanan," tukas Bambang.

Sebelumnya, timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Batanghari menetapkan 3 orang tersangka pengeboran minyak mentah tanpa ijin di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Dari tiga orang tersangka, salah satunya meninggal dunia. Mereka diketahui berperan sebagai operator RIK. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun. Tidak hanya itu, hukuman denda sebesar Rp60 miliar ikut menyertainya. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan petugas.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya