Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi serta alat bukti, tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Sabtu (9/2).
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti, 1 lembar celana jeans pendek warna biru, 1 lembar baju kemeja lengan pendek warna coklat, 1 lembar BH warna biru dan 1 lembar celana dalam warna cream.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )