JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengungkapkan akan melakukan pencoblosan susulan di 668 TPS di 5 Kabupaten/Kota di 4 Provinsi. Data tersebut sesuai dengan hasil monitoring pada tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari penyebab pencoblosan ulang itu dilakukan karena ada beberapa hal yang terjadi di lokasi TPS, seperti gangguan keamanan dan bencana alam.
"Fangguan lainnya, yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/2/2024).
Dari data yang dihimpun 668 TPS yang akan melakukan pencoblosan susulan adalah Kabupaten Demak (108 TPS) di Provinsi Jawa Tengah karena banjir, Kota Batam (8 TPS) Provinsi Kepulauan Riau karena kekurangan surat suara.