JAKARTA - Pakar Digital Forensik dari ITB Agung Harsoyo mengatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU RI perlu diassesmen mendalam dan audit forensik IT, menyusul adanya perbedaan perolehan suara di Sirekap dengan bukti foto Formilir C1 hasil Pemilu 2024.
Menurutnya, tujuan pembentukan aplikasi Sirekap ini berkaitan dengan proses bisnis di KPU dalam memgumpulkan suara yang telah dihitung di TPS. Ia berkata, Sirekap ini berbeda dengan software biasa seperti MS-Word yang tak langsung terkait proses bisnis tertentu.
"Jadi, Sirekap ketika dibuat mesti mempertimbangkan dan mengimplementasikan requirements yang dibuat KPU. Contoh kecil, jika maksimum pemilih pada satu TPS adalah 300, maka pada aplikasi Sirekap jika ada perolehan suara melebihi 300 sudah tersaring, harus ada indikasi error," terang Agung saat dihubungi, Kamis (15/2/2024) malam.
BACA JUGA: