Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu, Tergugat di MK Dapat Didiskualifikasi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Sabtu 17 Februari 2024 12:33 WIB
Mahfud MD. (Foto: Irfan Maruf)
Share :

"Jadi ini sudah menjadi Yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada. Pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu. Jadi ini bukan hanya Yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya