Namun, menurutnya, jika relokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah tidak bisa dilakukan, akan ada opsi Pemilu susulan akan diberlakukan di lokasi yang terdampak bencana.
"Tetapi (jika) emang situasi sulit, maka dilakukan Pemilu susulan menjadi salah satu opsi, selain relokasi," katanya.
Diketahui, banjir di Kabupaten Demak Jawa Tengah itu rupanya melanda 9 Desa dengan ketinggian hingga 3 meteran. Akibat banjir, sekitar 120 TPS tempat pemungutan suara (TPS) tak bisa melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
(Khafid Mardiyansyah)