Tersangka U kini menjalani penahanan di Rutan Mapolres Gowa. Sementara korban telah dimakamkan keluarga di TPI Kecamatan Pattallassang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)