Menolak Rujuk, IRT Dibunuh Mantan Suaminya di Gowa

Bugma, Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 19:11 WIB
IRT dibunuh mantan suami karena menolak rujuk (Foto : iNews)
Share :

Tersangka U kini menjalani penahanan di Rutan Mapolres Gowa. Sementara korban telah dimakamkan keluarga di TPI Kecamatan Pattallassang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya