Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal Dipastikan Dapat Santunan, Segini Besarannya

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2024 04:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan semua petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal akan menerima santunan dari pemerintah. Berapa besarannya?

"Anggota KPPS yang meninggal dunia bakal dapat santunan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di konferensi pers di Gedung Kemenkes, Senin (19/2/2024).

"Per 17 Februari yang sudah dapat santunan empat orang," tambahnya.

Santunan tak hanya diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal, tapi petugas yang sakit, termasuk di dalamnya cacat permanen atau luka pun akan menerima santunan.

"Santunan juga akan diberikan ke petugas yang sakit," jelas Hasyim.

Berikut rincian besaran santunan yang akan diberikan:

1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta

2. Santunan biaya pemakaman: Rp10 juta

3. Santunan untuk petugas yang cacat permanen: Rp30,8 juta

4. Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta

5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,250 juta

Data Kemenkes menjelaskan bahwa total ada 84 petugas meninggal per 14-18 Februari 2024. Sementara itu, petugas yang sakit berjumlah 4.567 petugas.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya