Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2024 18:38 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights.

Perpres Publisher Rights ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari 2024 dan mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

BACA JUGA:

Jokowi Lantik Menteri ATR Besok, AHY Calon Terkuat 

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” tulis salinan Perpres yang diterima, Selasa (20/2/2024).

Perpres Publisher Right ini dikeluarkan menimbang bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

“Bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” tertulis di dalam Perpres.

 BACA JUGA:

Sementara itu, dalam Perpres juga dijelaskan terkait tanggung jawab perusahaan platform digital yaitu kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Di dalam Perpres Publisher Rights menjelaskan bahwa berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang mengenai pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemudian, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital serta interaksi denganverita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya