JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku tidak tahu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi suara manual tingkat kecamatan di sejumlah daerah.
Menurutnya, penghentian rekapitulasi suara manual ditingkat kecamatan harus terus berlanjut. Pasalnya, proses itu telah dijadwalkan dengan kesepakatan bersama.
Bagja menegaskan, pihaknya hanya memberi rekomendasi kepada KPU untuk menghentikan sementara penayangan hasil pendataan di Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Rekapitulasi). Sementara, proses hitung suara manual tetap harus dilanjutkan.
"Hentikan Sirekap penayangan. Manualnya enggak boleh. Akhirnya kami menanyakan kepada KPU dan sampai sekarang belum dijawab, tiba-tiba beredar di teman-teman KPU kabuoaten kota bahwa ada penghentian skorsing sementara manual rekapitulasi di tingkat kecamatan pada tanggal 19 (Februari 2024)," tutur Bagja dalam talkshow Rakyat Bersuara, Selasa (20/2/2024).
Bagja menegaskan, surat yang berisi informasi penghentian rekapitulasi suara manual fi tingkat kecamatan tak pernah diberi KPU. Saat disinggung ihwal adanya PPK yang berhenti rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Bagja mengaku tidak tahu.
"Enggak, enggak ada (penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan). Setahu saya enggak ada, dibantah," terang Bagja.
Lantas, salah satu narasumber dalam program itu, Pratama Persadha selaku Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, memberikan informasi penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"Iya dihentikan. Ada camat bilang ke saya, Hari Minggu itu proses perhitungan dihentikan, manual," terang Pratama.