Bagja menegaskan, penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan harus diinformasikan kepada pihaknya. Ia pun mempertanyakan langkah KPU yang mengambil tindakan tersebut.
"Kami sampaikan, sepanjang tidak ada masalah teman-teman Bawaslu kabupaten kota, lanjut terus penghitungan rekapitulasi, kenapa? Karena kalau berhenti ada apa pertanyaannya? Nah itu kemudian yang akan menjadi persoalan ke depan," terang Bagja.
"Oleh sebab itu kami merekomendasikan kepada teman-teman ke teman-teman KPU untuk tetap melanjutkan rekapitulasi berjenjang ini," tandasnya.
Sekedar informasi, KPU sebelumnya telah akui menghentikan proses rekaputulasi manual di tingkat kecamatan. Komisioner KPU Idham Holik, menjelaskan alasan pihaknya mengambil langkah itu untuk memperbaiki laman Sirekap. Ia berkata, laman sirekap sedang dalam proses sinkronisasi data.
(Khafid Mardiyansyah)