3 Fakta Dugaan Kecurangan Uya Kuya, Mondar Mandir di TPS Malaysia saat Pencoblosan

Giffar Rivana, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2024 06:13 WIB
Uya Kuya (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Calon legislatif (caleg) dari partai PAN dari dapil Jakarta II yang meliputi daerah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri, Surya Utama alias Uya Kuya dilaporkan oleh organisasi masyarakat sipil Migrant Care ke Bawaslu RI karena diduga melakukan kecurangan dalam pemilu 2024.

Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Dugaan Kecurangan

Kecurangan yang dimaksud adalah saat Uya Kuya hadir di salah satu TPS yang ada di Malaysia tepatnya di gedung WTC ketika pencoblosan berlangsung.

"Kita mendapatkan artis Uya Kuya hadir di sana. Saya melihat jam 10.00 waktu setempat Uya Kuya datang ke Gedung WTC. Di sana banyak WNI yang melakukan pencoblosan," kata Staff Migrant Care saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Selasa (20/2/2024).

"Uya Kuya ada di gedung WTC lebih dari jam setengah 5 sore masih mundar mandir sampai sekitar pukul setengah 6 sore," sambungnya.

2. Alasan Laporkan Uya Kuya

Di sisi lain Staff Migrant Care lainnya Trisna Dwi Aresta mengungkapkan alasan mengapa Uya Kuya dilaporkan karena diduga melanggar undang-undang pemilu saat dirinya hadir di TPS luar negeri tepatnya di Gedung WTC Malaysia.

Menurutnya, Uya Kuya melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan. Sehingga, dirinya dilaporkan ke Bawaslu.

"Peserta pemilu atas nama Uya Kuya yang sedang dalam kami akan laporkan ke Bawaslu tindak pidana pemilu dalam hal ini melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditentukan," kata Trisna di lokasi yang sama.

"Kenapa ketika Uya Kuya datang ke TPS tersebut di gedung WTC kita bisa bilang itu adalah merupakan sebuah kampanye, karena memang kita harus merujuk pada definisi kampanye yang ada di undang-undang pemilu jelas juga mengungkapkan citra diri juga termasuk dalam kampanye,"sambungnya.

3. Sesuai Putusan MK

Trisna memperkuat soal pelaporan Uya Kuya ke Bawaslu bahwa seusai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 48 PUU tahun 2018.

"Mengenai citra diri tidak memisahkan artian citra diri yang ada di dalam secara dramatikal kebahasaan kita yakni sebagai gambaran pribadi, produk atau program peserta pemilu atau visualisasi diri berupa frasa kalimat data atau gambar yang disampaikan," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya