Kemen PPPA Pastikan Akan Dampingi Korban Bully di SMA Binus Serpong

Giffar Rivana, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2024 10:04 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan, akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus kekerasan fisik berupa perundungan atau bullying oleh kawanan pelajar yang terjadi di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Serpong, Tangerang Selatan.

Sebagai informasi, kejadian tersebut menyebabkan seorang anak mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pelaksana harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Rini Handayani menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan pendampingan baik itu secara psikososial maupun hukum bagi anak korban dan keluarga.

“Sebagaimana yang sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, memang benar adanya aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12 (dua belas) di bangku SMA. Aksi tersebut dilakukan seusai aktivitas belajar mengajar dan dilakukan di warung belakang sekolah tempat dimana sekelompok pelajar tersebut sering berkumpul,” kata Rini dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, awal mula terungkapnya kasus perundungan tersebut berasal dari unggahan salah satu kerabat korban di kanal media sosial yang membahas terkait kasus perundungan yang dilakukan oleh kawanan pelajar di salah satu SMA ternama di Serpong.

Unggahan tersebut pun viral setelah diketahui salah satu terduga terlapor merupakan anak dari seorang publik figur yakni presenter Vincent Rompies. Sekelompok terlapor tersebut diketahui masih ada yang berusia anak dan lainnya sudah masuk usia dewasa.

“Sejak 16 Februari lalu, anak korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pada 20 Februari 2024 sore hari, anak korban telah melakukan pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan dan tentunya orang tua korban akan hadir mendampingi," ucap Rini.

"Mengingat usia anak korban yang tengah berada di usia remaja, maka dibutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan oleh anak korban pun berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tambahnya.

Rini menekankan, kasus tersebut menjadi perhatian serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Menteri PPPA meminta agar proses penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak mengingat baik anak korban maupun beberapa orang terduga terlapor masih berusia anak.

Lebih lanjut, Rini mengatakan, tindakan perundungan merupakan salah satu bentuk tindakan agresif atau kekerasan yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan sehingga merugikan orang lain.

“Hal tersebut menimbulkan perilaku pengabaian sosial sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang,” jelas Rini.

Dalam kesempatan tersebut, Rini mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak juga lingkungan sekitar agar dapat dengan mudah mendeteksi adanya perubahan atau ketimpangan pada anak. Pola pengasuhan postif dan komunikasi terbuka dengan anak pun menjadi kunci dalam pencegahan terpaparnya perilaku negatif pada anak.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat lebih berhati-hati untuk tidak menyebar luaskan foto maupun video yang melibatkan anak korban maupun sekelompok terduga terlapor, apalagi video yang memperlihatkan tindakan perundungan dengan jelas,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya