Bawaslu Rekomendasikan 1.496 TPS Laksanakan Pemungutan hingga Penghitungan Suara Ulang

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2024 11:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Indonesia untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan. Rekomendasi ini dilakukan untuk mengawal kemurnian hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty merinci seribuan rekomendasi itu terbagi yakni 780 TPS pemungutan/penghitungan suara ulang (PSU). 132 rekomendasi pemungutan/penghitungan suara lanjutan (PSL) dan 584 rekomendasi pemungutan suara susulan (PSL).

"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS," ucap Lolly, Rabu (21/2/2024).

Rekomendasi PSU dilatarbelangi diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik, surat keterangan dan tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb hingga terdapat pemilih yang KTP-nya tidak sesuai dengan domisili.

Lalu terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Alasan terakhir dilakukan PSU yakni terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Sementara itu, alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya