JAKARTA - Sebanyak 11 remaja ditangkap anggota Patroli Perintis Presisi (PPP) Polres Metro Jakarta Pusat saat hendak tawuran. Mereka diketahui membawa 12 senjata tajam jenis celurit berukuran besar.
"Sekitar pukul 04.00 WIB menjelang subuh, anggota PPP Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan remaja yang diduga akan tawuran," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers, Rabu (21/2/2024).
BACA JUGA:
Setelah itu, para pelaku dibawa ke Polsek Johar Baru untuk diamankan beserta barang bukti celurit yang sudah mereka modifikasi itu.
"Pelakunya sesuai dengan barang bukti sudah mengakui dan kami amankan di sini," kata Ubaidillah.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Kanitreskrim Polsek Johar Baru AKP Rasid mengungkapkan, atas perbuatan para pelaku, 11 remaja itu terancam dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Salah satunya Pasal 358 tentang indikasi tawuran, lalu Pasal 170 tentang kekerasan di muka umum bersama-sama. Kemudian, Pasal 351 kalau ada luka," pungkas Rasid.
(Qur'anul Hidayat)