Sedangkan penetapannya, lanjut Ali, berdasarkan PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih untuk calon legislatif, berdasarkan ketentuannya, penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing- masing calon anggota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
"Ya berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota sesuai jumlah perolehan kursi partai politik pada dapil yang bersangkutan. Jadi kita berharap semua pihak dapat sabar dan menunggu hasil real count KPU resmi yang diumumkan KPU sesuai dengan jadwalnya," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )