JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni angkat bicara ihwal pernyataan Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan yang mendukung usulan Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo yang gulirkan wacana pengajuan hak angket DPR RI.
Sahroni berkata, hak angket memang telah diatur oleh konstitusi. Ia berkata, anggota legislator memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket kepada pemerintah. Hanya saja, pengajuan hak angket itu harus menunggu keputusan pimpinan partai.
"Semua itu menunggu apa yang dilakukan, keputusan yang dilakukan ketua umum," kata Sahroni saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
BACA JUGA: