JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mendesak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) transparan mengelola data dan komunikasi antar lembaga penyelenggara pemilu.
Seiring derasnya gelombang kritik yang ditujukan kepada KPU, Rahmat berharap, lembaga penyelenggara itu menjelaskan secara terbuka ihwal kebijakan penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada para peserta Pemilu dan masyarakat luas.
“Namanya komunikasi, itu kan menginginkan transparansi. Misalnya, kami enggak bisa tahu jika ada calon legislatif yang bermasalah ijazahnya,” kata Bagja usai menghadiri seminar Kebijakan Publik, dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
“Baru kemudian kalau ada masalah di masyarakat, kami meminta KPU membuka data kepada kami. Ini jelas, Bawaslu tidak berhak mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.
Bagja mengatakan, aplikasi Sirekap yang bermasalah, seharusnya KPU menjelaskan kepada publik pemberlakuan dan persoalan yang dihadapi sistem itu.
Dia mengaku, Bawaslu telah meminta pemberhentian sementara untuk mengkonversi gambar menjadi teks.
“KPU harus terus-menerus menjelaskan kepada publik, bagaimana sistem informasi itu berlaku, kenapa ada kebijakan A dan kebijakan B. Dan, kami sudah meminta pemberhentian sementara konversi gambar ke teks. Kita fokus pada rekapitulasi berjenjang tapi dengan catatan, Formulir C Hasil harus diunggah ke Sirekap,” jelasnya.