Banyak Kekacauan, Partai Ummat Minta Penggunaan Sirekap Dihentikan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2024 23:09 WIB
Patai Ummat minta penggunaan Sirekap dihentikan (Foto : MPI)
Share :

Kemudian aturan kedua yang dilanggar Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.

"Hasil penghitungan SIREKAP telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya