"Sudah dilakukan proses mediasi pada tanggal 21 Februari 2024, akan tetapi pihak pelapor dan keluarga memutuskan untuk tetap diproses sesuai hukum yang berlaku hingga sidang di pengadilan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian telah melakukan penyelidikan dugaan tindakan perundungan dan penganiayaan yang dialami ST (15), santri salah satu Ponpes di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban YA (42) pada Jumat 8 Desember 2023. Setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memintai sejumlah saksi sebanyak enam orang.
(Qur'anul Hidayat)