5 Fakta Wanita Cantik Dianiaya Dua Oknum Perwira Polisi, Berawal dari Pelecehan

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 04:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

4. Korban Melaporkan ke Polda Sumsel

Selanjutnya tidak terima atas perbuatan para pelaku, korban melaporkan ke SPKT Polda Sumsel, didampingi kuasa hukum korban, Suwito Winoto.

“Kami sudah membuat laporan ke Polda Sumsel dan Propam Polda untuk kode etiknya, kami juga berharap laporan ini akan diusut lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pengeroyokan," jelas Suwito Winoto.

5. Dianggap Meresahkan

Ditambahkan Suwito kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait perilaku anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden di klub malam. Kasus ini harus dikawal hingga ada tindakan dari Kapolda, sebab ini sudah jelas perbuatan pidana penganianyaan dan pengeroyokan pasal 170 KUHP.

Sebelumnya sudah ada upaya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara tersebut namun tak ada titik temu, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya