Lebih lanjut Kapolres Susatyo menghimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa siang ini untuk memperhatikan hak - hak masyarakat lain.
"Kami menghimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara" ucap Susatyo.
"Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi" kata Susatyo.
Tidak lupa Kapolres menegaskan kepada seluruh Personel yang terlibat Pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis," pungkasnya.
(Awaludin)