Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Tipu Agen Bank sampai Rp91 Juta

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 12:35 WIB
Polisi menangkap pelaku penipuan agen BRILink di Lampung Tengah (Foto: Polsek Gunung Sugih)
Share :

LAMPUNG TENGAH - Seorang karyawan agen perbankan di Gunung Sugih, Lampung Tengah menjadi korban penipuan. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 91,9 juta.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu 21 Februari 2024. Pelaku berinisial FB (24) warga Pejambon, Negeri Katon, Pesawaran.

"Jadi modus pelaku ini dengan melayu karyawan BRI Link untuk mengirimkan uang dengan janji akan dibayar belakangan," ujar Wawan dalam keterangannya, Kamis (22/2).

 BACA JUGA:

Wawan menjelaskan, peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi agen perbankan sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu, pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp29 juta dan akan dibayar pada pukul 09.00 WIB

Namun, pada saat jam yang dijanjikan, pelaku tidak membayar uang tersebut. Melainkan, pelaku meminta korban untuk kembali mengirimkan uang sebanyak Rp 62,9 juta.

"Korban lalu menuruti kemauan pelaku, namun dikarenakan pelaku tak kunjung bayar, sehingga korban mendatangi pelaku untuk menagih uang tersebut dengan total Rp 91,9 juta," ungkapnya.

Saat ditagih uang tersebut, pelaku mengaku tidak bisa membayar lantaran uang itu telah dihabiskan untuk bermain judi online.

"Saat ditemui, pelaku mengaku rungkad, karena uang puluhan juta itu habis digunakan untuk berjudi online," tuturnya.

 BACA JUGA:

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku langsung mengamankan pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar.

"Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku," ucapnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 lembar bukti transaksi telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya