8 Fakta Santri Ponpes di Malang Setrika Juniornya, Korban Sering Dibully hingga Dianiaya

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 06:37 WIB
Santri ponpes di Malang jadi tersangka penganiayaan terhadap juniornya (Foto: Okezone.com/Avirista)
Share :

MALANG - Santri senior pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang menjadi tersangka usai menganiaya juniornya sendiri. Korban berinisial ST (15) mengalami luka bakar di dada kirinya usai disetrika oleh pelaku bernama Ahmad Firdaus (19) warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Sejumlah fakta berhasil dirangkum MPI kaitannya peristiwa miris yang dialami oleh santri Ponpes Babul Khairat kelas IX SMP ini.

8. Viral di media sosial

Peristiwa penyetrikaan dada kiri ST ini menjadi perhatian, karena unggahan sebuah akun Facebook Yudha Kenthung Bin Sujono mengunggah informasi itu ke grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya (Asli Malang Raya). Bahkan di unggahan itu, sang pemilik akun juga melampirkan terduga korban yang mengalami bullying.

 BACA JUGA:

Dari penelusuran ternyata pemilik akun Facebook itu sedang mengunjungi YA, ayah dari korban di rumahnya. Lalu ia mendapati anak dari YA berinisial ST ini tengah mengalami luka bakar dan beberapa sudutan seperti rokok.

Alhasil ia langsung mendokumentasikannya dan mengunggahnya di media sosial, pada Sabtu 10 Februari 2024, yang kemudian menyita perhatian. Pada narasinya kekerasan itu dialami ST pada Senin 4 Desember 2023, tetapi ayah korban baru melaporkan peristiwa ini pada 6 Desember 2023 lalu.

7. Polisi berhati-hati karena korban anak

Korban ST masih dikategorikan anak-anak, karenanya polisi sempat berhati-hati memintai keterangan korban, agar tidak menjadi lebih trauma. Alhasil selama pemeriksaan korban juga didampingi oleh orang tua dan tim khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

 BACA JUGA:

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana menyatakan, sebelum ditetapkan tersangka pihaknya sempat memanggil beberapa pihak yang terkait kasus tersebut, dan memerlukan kehati-hatian, karena korban masih anak-anak.

"Kita panggil semua, dari pihak pondoknya, Kementerian Agama, Bapas, karena masih anak-anak dan kejadiannya di pondok pesantren," ucap Nurlehana, saat itu.

6. Lima saksi diperiksa polisi

Polisi mendalami dugaan kekerasan yang terjadi pada peristiwa bullying di Ponpes Babul Khairat, Desa Ngamarto, Kecamatan Lawang ini. Polisi memeriksa lima orang saksi terdiri dari ayah korban, dan empat orang dari santri Ponpes Babul Khairat, yang mengetahui peristiwa ini.

"Kami telah memeriksa lima orang saksi dan menetapkan Ahmad Firdaus (19) sebagai tersangka. Dia adalah warga Kecamatan Lawang, yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut," ucap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, saat rilis di Mapolres Malang, pada Kamis siang (22/2/2024).

 BACA JUGA:

5. Amankan barang bukti setrika

Selain memeriksa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, polisi menyita satu unit setrika uap warna hitam beserta selangnya. Setrika itu digunakan untuk menyetrika dada kiri korban oleh tersangka yang merupakan petugas laundry, yang ditunjuk oleh salah satu ustad di Ponpes Babul Khairat.

"Kami mengamankan alat bukti keterangan saksi, surat hasil visum korban, barang bukti kita amankan sebuah setrika uap warna hitam beserta selang, untuk kabel uap warna kuning panjang dua meteran," ujar Gandha Syah Hidayat kembali.

4. Hanya karena perkataan korban

Ahmad Firdaus, pelajar kelas XII SMA Babul Khairat itu tega menyetrika juniornya karena tersinggung ucapan korban. Saat itu korban memang tengah menanyakan pakaiannya kepada tersangka, yang kebetulan merupakan petugas laundry yang ditunjuk oleh pihak ponpes.

Saat di ruang laundry di lantai 4 bangunan Ponpes, ternyata baju korban ini belum disetrika oleh petugas laundry saudara Firdaus ini. Korban lalu mengatakan dengan perkataan "Mas wes mari a laundry ku?".

 BACA JUGA:

Diduga karena tersinggung ucapan korban itulah, tersangka yang merupakan santri senior kelas XI SMA di Ponpes tersebut lantas mengambil setrika uap dari dalam ruangan. Selanjutnya korban diminta oleh pelaku untuk tengkurap di meja setrika itu.

"Kemudian setrika tersebut di arahkan kemuka korban lalu pelaku ini menyemprotkan tombol uap panas dari setrika tersebut," ungkapnya kembali.

3. Dua kali arahkan setrika ke korban

Tersangka Ahmad Firdaus diketahui dua kali mengarahkan setrika uap itu ke arah tubuh ST. Korban yang dipaksa untuk tengkurap di meja setrika itu 'disetrika' oleh pelaku.

Satu kali diarahkan ke muka korban, lalu menyemprotkan tombol uap panas. Tapi saat itu tidak ada efek apapun kepada korban. Kemudian korban memberontak dan memberikan perlawanan ke pelaku. Tapi akhirnya pelaku lantas mengarahkan setrika itu kedua ke dada kiri korban, serta menyemprotkan tombol uap panas.

"Setrika itu diarahkan ke dada kiri korban, dengan menyemprotkan tombol uap panas tersebut, sehingga dada kiri korban melepuh dan merasa kesakitan, dikarenakan uap setrika yang panas," jelas Gandha kembali.

Akibat setrika diarahkan ke dada kiri korban mengalami luka bakar. Hasil pemeriksaan visum medis menyimpulkan ditemukan luka bakar pada dada sebelah kiri. Diperkirakan luka bakar di dada kiri berbentuk tidak beraturan ini membutuhkan proses penyembuhan kurang lebih 23 - sampai 30 hari. Selain itu ditemukan juga luka memar pada lengan kiri kurang lebih sepuluh sentimeter.

2. Korban kerap dirundung dan dipukul pelaku

Peristiwa lain terungkap pasca kejadian setrika melayang ke dada kiri ST, dimana ST ternyata beberapa kali dipukul, diejek, hingga di-bully oleh Firdaus. Tapi selama ini korban tak merespon dan tak melakukan perlawanan. Namun kejadian penganiayaan fisik, hingga mengakibatkan luka bakar di dada kiri korban membuat ST kehabisan kesabaran.

"Disinyalir jika korban ini sering di-bully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal, tapi tidak melawan, hingga pada Senin 4 Desember 2023 korban mengambil pakaian di laundry ponpes, dimana pelaku ini merupakan petugas laundry khusus yang ditunjuk oleh salah satu ustad pondok," papar Gandha Syah.

1. Sempat dimediasi tersangka tak ditahan

Kasus menyetrika juniornya ini sempat dilakukan media antara kedua belah pihak. Bahkan dalam mediasi itu juga melibatkan polisi dan pengelola Ponpes Babul Khairat, tapi mediasi pada tanggal 21 Februari 2024 gagal menemukan titik temu. Pihak pelapor dalam hal ini ayah korban dan keluarga korban memutuskan untuk tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, hingga sidang di pengadilan.

Tapi perjalannya kepolisian yang telah menetapkan Ahmad Firdaus sebagai tersangka itu tak ditahan oleh polisi. Alasannya karena statusnya masih pelajar aktif kelas XII, dan dalam persiapan menghadapi ujian nasional.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya