Polda Jabar Tangkap Sindikat Curanmor yang Kerap Beraksi di Karawang dan Cimahi

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 15:10 WIB
Tersangka curanmor ditangkap. (Foto: Agus Warsudi)
Share :

Akibat perbuatannya, tersangka AR, JS, ABS, T, dan C disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan untuk AL dan D yang merupakan penadah kendaraan hasil curian, disangkakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya