Hal ini menandakan belum ada dasar yang cukup kuat untuk menyatakan kerugian ekologis sebagai kerugian keuangan negara. Walaupun demikian, Huda menekankan bahwa klaim kerusakan ekologi sebagai kerugian negara harus dibuktikan di pengadilan.
Meskipun ada kasus serupa, seperti kasus Surya Darmadi yang ditolak pengadilan, kekhawatiran timbul karena kasus korupsi tambang timah dan kasus korupsi kelapa sawit keduanya menghitung kerusakan ekologis sebagai kerugian keuangan negara.
“Kerusakan lingkungan karena bekas tambang katakanlah seperti itu nah dianggap sebagai kerugian negara dalam bentuk kerugian ekologis belum ada dalilnya. Jadi belum ada dalil yang cukup kuat untuk mengkonstruksi secara demikian,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )