"Menerima laporan tersebut, Tekab 308 dan Tim Khusus Curanmor langsung menuju lokasi didapati pelaku MD yang sudah diamuk massa. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta Bandarlampung," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau milik pelaku, 1 tas hitam, dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP Pidana.
(Awaludin)