Soal Hak Angket Pemilu 2024, Mahfud MD: Amat Sangat Boleh!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 25 Februari 2024 12:54 WIB
Mahfud MD (Foto: Istimewa)
Share :

Jadi, ia menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu. Sebab, Mahfud menyampaikan, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.

Mahfud mengingatkan, sesuai konstitusi DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.

KPU maupun Bawaslu, kata Mahfud, memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya