DEPOK- Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio mengatakan, kasus dugaan money politic atau politik uang yang diduga dilakukan Caleg Partai Gerindra Dapil Jabar VI (Depok dan Kota Bekasi) Haposan Paulus Batubara (HPB), tidak dilanjutkan dengan berbagai alasan.
Sebelumnya, Caleg DPR RI Gerindra itu diduga membagikan sejumlah uang pecahan Rp5 ribu untuk membeli jajanan cilok saat acara kampanye tebus sembako murah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok pada Minggu (21/1).
"Kasus (dugaan politik uang) Caleg DPR RI berinisial HPB tidak dapat dilanjutkan karena telah habis waktu dan polisi serta jaksa masih butuh data tambahan," kata Sulastio saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Sulastio menegaskan, bahwa unsur pidana ditemukan, namun perlu ada kajian ahli juga terkait kasus tersebut.
"Ditemukan (unsur pidana pelanggaran Pemilu), tapi kan tidak cukup hanya itu ada kajian ahli juga," pungkasnya.