JAKARTA - Pengacara korban berinisial R di kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor UP, Amanda Manthovani menyebutkan mengapa kliennya baru melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi. Padahal, kasus yang menimpanya terjadi pada awal 2023.
Sebabnya, korban merasa takut dengan kekuasaan yang dimiliki oleh sang Rektor.
"Kita kan terkadang suk bertanya-tanya, kenapa sih kejadiannya setahun lalu kok baru dilaporkan sekarang. Sebenarnya, ada beberapa tipe yang namanya perempuan, ini kan ada hubungannya relasi kuasa, artinya dengan penguasa dan bawahan," ujarnya pada wartawan, Minggu (25/2/2024).
Menurutnya, faktor relasi kuasa menjadi salah satu penyebab mengapa sampai korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya itu pada polisi. Kliennya merasa takut jika sampai melapor ke polisi, bakal terjadi hal tak diinginkan padanya, mengingat kliennya merupakan salah satu bawahan di tempatnya bekerja.
"Itu kan banyak pertimbangan, rasa ketakutan, apalagi dia tahu loh yang namanya rektor itu, dia beruang, dia banyak koneksi, kan di otak dia, kalau aku lapor ini gimana, gua abis, begitu kan pemikiran dia, rasa takut," tuturnya.
Dia mengungkap, pasca dugaan pelecehan yang dialaminya itu, kliennya saat dipanggil ke ruangan rektor tak lagi mau bila sendirian. Tidak lama setelah itu pula, korban dimutasi di tempatnya bekerja.
"Sejak dari kejadian di bulan Februari (2023) itu, 5 bulan kemudian, dia tuh ada perubahan psikisnya sehingga suaminya itu bingung, kenapa sih kok aneh sih kamu. Sampai mereka kadang sering ada perdebatan karena kelakuan aneh istrinya, kok beda gitu," ujarnya.
Pasca kejaadian, bebernya, kliennya mengalami perubahan psikis hingga berdampak pada kehidupan rumah tangganya. Usai didesak sang suami lantaran sikap kliennya yang berubah, korban pun menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya itu hingga sang suami memintanya untuk melaporkannya ke polisi.
"Jadi, dari suami, dari keluarganya itu mensupport, akhirnya dia itu mempunyai kekuatan untuk membuat laporan," terangnya.
Amanda menambahkan, sebelum membuat laporkan ke polisi juga, pihaknya telah mengaku ke pihak yayasan kampus tersebut. Namun, hingga saat ini pihak yayasan seolah acuh tak acuh dengan peristiwa yang dialami kliennya itu hingga akhirnya korban memilih untuk melaporkannya ke polisi.
"Korban ini membuat surat secara resmi pada yayasan untuk ditindaklanjuti kasus ini, sampai dengan saat ini yayasan seperti acuh tak acuh dan mengabaikan, makanya mereka akhirnya melakukan pelaporan itu. Artinya, korban sudah melalui prosedur, tidak serta merta langsung melaporkan ke polisi," katanya.
(Angkasa Yudhistira)