Keluarga Brigadir J Ajukan Gugatan soal Restitusi ke Ferdy Sambo Dkk

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2024 09:17 WIB
Brigadir J (Foto : Antara)
Share :

 

JAKARTA - Keluarga Brigadir J mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan berkaitan restitusi atas tewasnya Brigadir J. Adapun sidang perdana digelar pada Selasa (27/2/2024) ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan.

"Betul, gugatan Ganti Rugi (restitusi)," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan perdata yang diajukan keluarga Brigadir J itu digelar pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Sidang bakal digelar di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan.

Perkara dengan nomor 167/Pdt G/2024/PN JKT.SEL itu teregister pada Senin, 5 Februari 2024 lalu dengan Penggugat orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Sedangkan Tergugatnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rizky Rizal Wibodo, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri dengan turut Tergugat Presiden RI dan Menteri Keuangan RI.

Adapun dalam gugatan tersebut, nilai sengketa sebesar Rp7.583.202.000,00 sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan. Ketua PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk hakim yang bakal menangani perkara tersebut, yakni Hendra Yuristiawan sebagai ketua majelis dan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro sebagai hakim anggota.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya