JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango memastikan pihaknya telah meminta inspektorat dan Kesekjenan Lembaganya untuk mempercepat proses pemeriksaan pegawai pelaku pungli Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ia menegaskan para pelaku yang dikenakan sanksi disiplin masih dalam tahapan pemeriksaan.
"Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk penjatuhkan hukuman disiplin," ujar Nawawi saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Nawawi mengatakan, untuk pelaku lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga kini tengah menjalani proses penyidikan.
"Sejumlah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahapan penyidikan," tegas Nawawi.
Oleh karenanya, Nawawi sudah meminta kepada inspektorat dan Kesekjenan KPK untuk segera mempercepat proses pemeriksaan maupun penyidikan seluruh pegawai Rutan KPK yang terlibat.
"Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya," tutur Nawawi.
Perihal sanksi disipilin, Nawawi mengatakan akan diberukan sesuai aturan dan ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga sudah melalukan eksekusi atas putusan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas 78 pegawai Rumah Tahanan (Rutan) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap koruptor. Eksekusi bagi 78 pegawai tersebut yaknu berupa sanksi etik berat dengan melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di publik.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh 78 pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa membacakan pernyataan.
"Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” lanjut pegawai tersebut diikuti para rekannya yang lain.
Sekadar informasi, Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK, di mana 78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka. Sedangkan 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan waktu peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Sidang Etik tanggal 15 Februari 2024, sebanyak 78 pegawai terperiksa diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas.
(Awaludin)