Terkait Pungli, KPK Geledah 3 Rutan dan Amankan Catatan Penerimaan Uang

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2024 16:17 WIB
Ali Fikri (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah tahanan (rutan) di lingkungan komisi antirasuah. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pungli di lingkungan rutan KPK.

"Tim Penyidik (27 Februari 2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

Ali menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut pun pigaknya mengamankan sejumlah barang buti yanh terkait denhan pekara pungli yang melibatkan 93 pegawai KPK itu.

"Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," ujar Ali.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," sambungnya.

Sementara itu, Dewas telah memutus 78 dari 90 pegawai KPK yang sudah menjalani sidang hingga putusan pelanggaran kode etik. 79 pegawai ini dihukum untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka secara langsung.

Ali melanjutkan, putusan dari Dewas tersebut bukan akhir dari kasus pungli yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

"Penegakan Disiplin oknum Pegawai Secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ucapnya.

Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan hp dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.

Untuk handphone, para tahanan dikenai biaya Rp10-20 juta sebagai uang awal. Kemudian perbulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai hp, dikenai biaya ratusan ribu.

Meski tidak disebutkan secara detail, jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari 10 orang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya